“Peraturan Gubernur ini bertujuan agar PNS yang perempuan bisa memberikan asi eksklusif untuk bayi, supaya bayi tetap sehat, kita ikut memberikan perhatian kepada ibu hamil dan melahirkan,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Aceh, Frans Delian, pada Senin, 15 Agustus 2016.
Peraturan Gubernur itu juga mengatur cuti bagi suami, selama tujuh hari sebelum dan sesudah sang istri melahirkan. “Mengatur juga sampai suami sebelum dan setelah melahirkan,” kata Frans. Peraturan Gubernur itu berlaku bagi semua yang bekerja di instansi pemerintah, PNS, honorer, dan tenaga kontrak.
Peraturan Gubernur cuti hamil dan melahirkan yang berpedoman pada Peraturan Nomor 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif kepada bayi juga bertujuan menekan angka pertumbuhan bayi yang kecil atau stunting. Stunting merupakan kondisi yang menyebabkan anak-anak mengalami tubuh lebih pendek atau tidak sesuai dengan usia si anak.