Kementerian Desa PDTT atau Kemendesa
atau Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik
Indonsia merupakan salah satu kementerian dalam tatanan Pemerintah Indonesia
yang bertugas dalam membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan,
pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi diseluruh wilayah nusantara. Kementeria Desa PDTT memiliki
tanggungjawab dan bernaung dibawah presiden dalam melaksanakan tugasnya. Pada pemerintahan
Bapak Jokowi Kementerian Desa PDTT dipimpin oleh Marwan Ja'far sebagai Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
LINK Kerja Non CPNS Kementerian Desa
PDTT Seluruh Indonesia
Dalam mengembangkanhunian sumber daya
manusia bertalenta dan profesional, Kini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi membutuhkan banyak pegawai lulusan SMA D3 S1 untuk
menjabat melalui Lowongan Kerja Kementerian Desa PDTT Tahun 2016 sebagai
berikut
1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
· Minimal
pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
· Memiliki
minimal dua tahun pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan
masyarakat
· Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan
di Desa;
· Memiliki
pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian
masyarakat;
· Paham sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
· Mempunyai
skill komunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan serta sanggup bekerjasama
dengan aparat pemerintah Desa;
· Mampu
mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan
internet;
· Sanggup
bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat
tinggal di lokasi tugas; dan
· Kualifikasi
umur minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima)
tahun.
· Dilarang
menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan
politik yang dapat mengganggu kinerja.
2. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
· Minimal
pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
· Memiliki
pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat
minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
· Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan
di Desa;
· Memiliki
pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian
masyarakat;
· Pengalaman
dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat
Desa;
· Memahami
sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
· Memiliki
kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi
penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi
pendidikan orang dewasa;
· Memiliki
kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
· Memiliki
kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
· Mampu
mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan
internet;
· Sanggup
bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat
tinggal di lokasi tugas;
· Umur pelamar
minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
· Dilarang
menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan
politik yang dapat mengganggu kinerja.
3. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur
(PDTI)
· Minimal
pendidikan D3 bidang ilmu Teknik Sipil
· Memiliki
pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 4 (empat)
tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1)
· Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan
pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
· Memiliki
pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian
masyarakat;
· Memahami
sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
· Memiliki
pengalaman memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara
sederhana;
· Memiliki
kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
· Memiliki
kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat
Desa;
· Mampu
mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan
internet;
· Sanggup
bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat
tinggal di lokasi tugas;
· Umur pelamar
minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
· Dilarang
menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan
politik yang dapat mengganggu kinerja.
4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
· Minimal
pendidikan S1 dari semua bidang ilmu
· Memiliki
pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat
minimal 5 (lima) tahun;
· Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan
sektoral;
· Memiliki
pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian
masyarakat;
· Pengalaman
dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
· Mampu
melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
· Memahami
sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
· Memiliki
kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul
sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan
menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
· Memiliki
kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
· Memiliki
kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah
kabupaten/kota;
· Mampu
mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan
internet
· Sanggup
bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat
tinggal di lokasi tugas
· Umur pelamar
minimal 30 (Tiga puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
· Dilarang
menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan
politik yang dapat mengganggu kinerja.
5. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa
(TA-ID)
· Minimal
pendidikan S1 bidang ilmu Teknik Sipil
· Memiliki
pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat
minimal 5 (lima) tahun;
· Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan
sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
· Memiliki
pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
· Pengalaman
dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
· Mampu
melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
· Memahami
sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
· Memiliki
kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan
infrastruktur Desa;
· Berpengalaman
dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
· Memiliki
kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
· Memiliki
kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah
Kabupaten/Kota;
· Mampu
mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan
internet;
· Sanggup
bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat
tinggal di lokasi tugas;
· Pada saat
mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh)
tahun; dan
· Dilarang
menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan
politik yang dapat mengganggu kinerja.
6. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif
(TA-PP)
· Minimal
pendidikan S1 dari semua bidang ilmu
· Memiliki
pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat
minimal 5 (lima) tahun;
· Memahami
sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
· Memiliki
kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif;
· Memiliki
kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
· Memiliki
kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah
Kabupaten/Kota;
· Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan
sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
· Memiliki
pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan
pembangunan Kabupaten/Kota;
· Pengalaman
dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
· Mampu
melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
· Mampu
mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan
internet;
· Sanggup
bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat
tinggal di lokasi tugas;
· Umur pelamar
minimal 30 (Tiga puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun
· Dilarang
menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan
politik yang dapat mengganggu kinerja.
7. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi
Desa (TA-PED)
· Minimal
pendidikan S1 bidang ilmu ekonomi
· Memiliki
pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat
minimal 5 (lima) tahun;
· Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan
sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
· Memiliki
pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
· Pengalaman
dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
· Mampu melakukan
analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
· Memahami
sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
· Memiliki
kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan;
· Memiliki
kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
· Memiliki
kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah
Kabupaten/Kota;
· Mampu
mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan
internet;
· Sanggup
bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat
tinggal di lokasi tugas;
· Umur pelamar
minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
· Dilarang
menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan
politik yang dapat mengganggu kinerja.
8. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi
Tepat Guna (TA-TTG)
· Minimal
pendidikan S1 bidang ilmu teknologi dalam
pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1 (Strata-1);
· Memiliki
pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat
minimal 5 (lima) tahun;
· Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan
sektoral dalam pengembangan teknologi tepat guna;
· Memiliki
pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial
ekonomi Desa;
· Pengalaman
dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
· Mampu
melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
· Memahami
sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
· Memiliki
kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat
guna pedesaaan;
· Memiliki
kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
· Memiliki
kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah
kabupaten/kota;
· Mampu
mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan
internet;
· Sanggup
bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal
di lokasi tugas;
· Pada saat
mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh)
tahun; dan
· Dilarang
menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan
politik yang dapat mengganggu kinerja.
9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar
(TA-PSD)
· Minimal
pendidikan S1 bidang ilmu kependidikan atau kesehatan
· Memiliki
pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat
minimal 5 (lima);
· Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan
sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
· Memiliki
pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan
kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
· Pengalaman
dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
· Mampu
melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
· Memahami
sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
· Memiliki
kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan
kesehatan;
· Memiliki
kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
· Memiliki
kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
· Mampu
mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan
internet;
· Sanggup
bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat
tinggal di lokasi tugas;
· Umur pelamar
minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
· Tida soerang
pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang
dapat mengganggu kinerja.
Apabila teman teman tertarik dengan
posisi jabatan iklan lamaran pekerjaan Kementerian Desa PDTT tahun 2016 silakan
ikuti langkah berikut
Setiap pelamar diwajibkan mengisi form
data diri secara lengkap dan benar melalui website loker resmi berikut : Daftar
Catatan
· Pelamar yang
terbukti mengisi data secara tidak benar dinyatakan gugur
· Peserta
perempuan memiliki kesempatan yang sama dan dihimbau untuk berpartisipasi atau
mendaftar dalam proses rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2016
· Perempuan
akan diprioritaskan jika terdapat nilai yang sama dengan peserta
laki-lakiPelamar hanya memiliki kesempatan mendaftar satu kali dengan satu
posisi pilihan. Jika sudah terdaftar satu posisi lowongan tidak dapat mendaftar
untuk posisi lainnya.
· Jika pilihan
posisi tidak memenuhi kualifikasi maka tidak dapat registrasi kembali.
· Semua
tahapan Rekrutmen Kementerian Desa PDTT tidak dipungut biaya alias gratis
Pastikan
koneksi internet dalam keadaan stabil.