HostGator Web Hosting
Tampilkan postingan dengan label BEASISWA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BEASISWA. Tampilkan semua postingan

LINK Kerja - CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Deadline 8 September 2016


LINK Kerja - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau lebih dikenal dengan nama Kemenko Perekonomian merupakan salah satu instansi kementerian yang ada dalam tatanan pemerintahan indonesia untuk membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian. Dulunya kementerian ini bernama Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri yang memberikan kordinasi kebijakan perekonomian. Kami memiliki tanggungjawab penuh terhadap presiden untuk menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Kini tugas tersebut akan dilaksanakn dalam memenuhi pelaksanaan koordinasi tersebut, sehingga perekonomian bangsa tetap terjaga dan selalu stabil. Dalam pemerintahan bapak jokowi, Kementerian ini dipimpin oleh seorang Darmin Nasution selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian)

Dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia untuk mengisi posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I.a dan I.b ) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2016 kini kementerian membuka penerimaan tenaga pegawai baru baik itu Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan 
  2. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan 
  3. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman

Bagi Calon dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
  • Minimal mempunyai pangkat Pembina Utama Muda (Gol. IV/c) dan pernah atau sedang menduduki jabatan struktural minimal Eselon II.a selama minimal 2 tahun atau Dosen dengan jabatan Lektor Kepala (angka kredit minimal 700) atau Peneliti Madya (angka kredit minimal 700);
  • Maksimal berumur 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 1 September 2016;
  • Semua unsur dalam penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Surat pernyataan dari Pejabat Pembina Kepegawaian tentang tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat Sedang dan tingkat Berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 maupun PP Nomor 53 Tahun 2010;
  • Surat pernyataan persetujuan atasan langsung;
  • Surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota Partai Politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari Partai Politik;
  • Riwayat kesehatan jasmani dan rohani;
  • Telah menyerahkan LHKPN bagi yang wajib;
  • Telah menyerahkan SPT Tahunan terakhir;
  • Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp.6.000 ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi.

Bagi Calon dari Non Pegawai Negeri Sipil
  • Berstatus sebagai Warga Negara Republik Indonesia;
  • Minimal pernah atau sedang menduduki jabatan struktural minimal setingkat Direktur selama minimal 2 tahun atau Dosen dengan jabatan Lektor Kepala (angka kredit minimal 700);
  • Maksimal umur 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 1 September 2016;
  • Mempunyai kompetensi dan kapasitas yang dibutuhkan dalam jabatan yang dilamar;Semua unsur dalam penilaian kinerja (performance appraisal)sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (bagi yang sedang bekerja pada institusi atau lembaga independen) atau mempunyai prestasi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan;
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
  • Surat pernyataan persetujuan atasan langsung (bagi yang sedang bekerja pada institusi atau lembaga independen);
  • Surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota Partai Politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari Partai Politik;
  • Riwayat kesehatan baik jasmani dan rohani;
  • Telah menyerahkan SPT Tahunan terakhir;
  • Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp.6.000 ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi.

Berkas lamaran
  1. Lamaran ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi
  2. Riwayat hidup (CV) lengkap sesuai dengan format terlampir;
  3. Salinan ijazah terakhir;
  4. Salinan kartu NPWP;
  5. Salinan KTP;
  6. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
  7. Salinan SPT Tahunan terakhir;
  8. Surat pernyataan persetujuan atasan langsung;
  9. Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota Partai Politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif Partai Politik yang dibubuhi Materai Rp.6000;
  10. Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba;
Pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui website loker resmi : Daftar Online

Catatan 
  • Hanya kandidat terbaiklah yang akan diproses
  • Semua tahapan seleksi Lowongan Kerja Terbaru Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tidak dipungut biaya alias gratis
  • Pendaftaran Lowongan Kerja Terbaru Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dilakukan mulai tanggal 2 September 2016 dan ditutup tanggal 8 September 2016 secara online melalui website 
  • Waspadalah terhadap tindak penipuan yang kerap terjadi

Beasiswa S2 Dalam Negeri Tahun 2016 dari Kominfo

link kerja

LINK Kerja Program Beasiswa Dalam Negeri Kementerian Kominfo dilaksanakan sejak tahun 2007 dengan tujuan umum untuk meningkatkan SDM Nasional dibidang Kominfo di lingkungan instansi pemerintah Pusat dan Daerah.
Tujuan
Meningkatkan kemampuan (capability) SDM aparatur pemerintah, institusi pendidikan, dunia usaha dan masyarakat di bidang Kominfo sesuai dengan standar kompetensi profesi sehingga dapat meningkatkan daya saing Bangsa Indonesia dalam bidang komunikasi dan informatika.

Sasaran

Tersedianya SDM yang handal dan profesional di bidang Komunikasi dan Informatika yang mampu mendorong pengembangan dunia usaha (industri), institusi pendidikan, masyarakat, dan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sehingga menuju terwujudnya Masyarakat Informasi Indonesia yang sejahtera.

Persyaratan Umum
  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah (Kecuali PNS pada instansi sektor pendidikan), Anggota TNI/Polri
  2. Berusia maksimum 37 Tahun saat mendaftarkan diri
  3. Berstatus PNS dan TNI/Polri aktif yang memiliki masa kerja minimum 2 tahun
  4. Mendapat izin dan rekomendasi dari pejabat yang berwenang (minimum Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan
  5. Belum memiliki gelar dan tidak sedang menerima beasiswa lain dan/atau sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain
  6. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih
Persyaratan Khusus
  1. Untuk Program S2 CIO, bidang atau jabatan kerja terkait dengan pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di instansi yang bersangkutan
  2. Untuk Program S2 Ilmu Komunikasi, bidang atau jabatan kerja terkait dengan komunikasi pemerintah atau pelayanan informasi publik atau kehumasan
  3. Melampirkan Bukti bahwa yang bersangkutan menduduki tugas pada bidang tersebut
  4. Berusia maksimal 37 tahun
Tata Cara Pendaftaran

Peminat mendaftarkan diri secara langsung sesuai jadwal dan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi yang dipilih
Setelah menerima surat tanda lulus dan diterima di Perguruan Tinggi yang dipilih, peminat melakukan registrasi secara Online melalui Website Tim Pengembangan SDM (TPSDM) pada waktu yang telah ditentukan dengan melampirkan seluruh persyaratan yang diminta
Setelah dinyatakan lulus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditunjukkan dengan SK kepada Kepala Badan Litbang SDM Kementerian Kominfo, peminat menandatangani Surat Perjanjian di atas materai dan bisa mengikuti perkuliahan

Bagi yang berminat dan memenuhi kualifikasi di atas, silakan mendaftar melalui website TPSDM Kominfo.

Beasiswa Bantuan Riset, Workshop, Pelatihan dan Pagelaran


LINK Kerja Program Beasiswa Unggulan mempunyai visi untuk melahirkan insan cerdas dan kompetitif yang dapat berkontribusi kepada daya saing bangsa. Sedangkan tujuan utama dari program Beasiswa Unggulan adalah melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi di perguruan tinggi dalam dan/atau luar negeri sesuai dengan Permendikbud No. 95 Tahun 2013.

Tujuan
  1. Mendorong kreatifitas bagi para peneliti, penulis, pencipta, seniman/budayawan, wartawan, olahragawan, tokoh dalam bidang pendidikan dan kebudayaan serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Pemberian bantuan beasiswa yang digunakan bagi peneliti, penulis, pencipta, seniman/budayawan, wartawan, olahragawan, tokoh serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai aktivitas dan kreativitas yang dilaksanakan.
Sasaran 
  1. Peneliti; 
  2. Penulis; 
  3. Pencipta; 
  4. Seniman/budayawan; 
  5. Wartawan; 
  6. Olahragawan; 
  7. PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 
  8. Tokoh dan atau; 
  9. Masyarakat lain berdasarkan aktivitas dan kreativitasnya dianggap layak berdasarkan persetujuan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri.

Bentuk Beasiswa

Beasiswa unggulan ini adalah kegiatan yang menunjang aktivitas penelitian, workshop, pelatihan, pagelaran, dan atau tunjangan kreativitas dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.

Komponen Beasiswa
Komponen beasiswa adalah komponen yang menunjang aktifitas/kreatifitas diusulkan oleh yang bersangkutan dan dilakukan penilaian oleh Tim Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri.

Dalam hal penetapan komponen beasiswa tim Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri memperhatikan unsur – unsur: kebermanfaatan, jarak dan waktu pelaksanaan kegiatan, mendukung rencana strategis penetapan SDM Kemendikbud.

Persyaratan 

Registrasi online di: Pendaftaran Online Beasiswa Unggulan
Mengupload dokumen:
  1. Surat permohonan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga; 
  3. File Daftar riwayat hidup (curriculum vitae); 
  4. Proposal rencana kegiatan dan rincian kebutuhan biaya. 
Seleksi 
  • Berkas yang telah dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan pendaftaran Beasiswa Unggulan akan dilakukan seleksi oleh tim BPKLN. 
  • Berdasarkan hasil seleksi berkas oleh tim BPKLN akan dilakukan validasi terhadap dokumen pendaftaran. 
Penetapan

Berkas pendaftar yang direkomendasikan oleh tim BPKLN, diusulkan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri untuk ditetapkan melalui Surat Kelulusan penerima Beasiswa Unggulan.

Pelaporan
Peserta wajib melaporkan hasil berkaitan dengan kegiatan/aktivitas yang dilakukan. Mekanisme pelaporan peserta Beasiswa Unggulan wajib mengirimkan LAPORAN KEGIATAN yang diupload melalui website atau dikirimkan langsung kepada:

Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung C lantai 7
Jl Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270


Hak dan Kewajiban

Peserta Beasiswa Unggulan berhak untuk mendapatkan dana beasiswa berdasarkan usulan yang diajukan dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
Adapun kewajiban bagi peserta Beasiswa Unggulan, adalah:
  1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana
  2. Menyelesaikan kegiatan tepat pada waktunya 
  3. Menyerahkan laporan kegiatan setelah menyelesaikan aktivitas.
Sanksi

Sanksi terhadap pelaksanaan kegiatan ini dituangkan dalam kontrak pemberian Beasiswa Unggulan.

Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbud Untuk S2,S3 - Agustus 2016

logo kemendikbud
Program Beasiswa Unggulan mempunyai visi untuk melahirkan insan cerdas dan kompetitif yang dapat berkontribusi kepada daya saing bangsa. Sedangkan tujuan utama dari program Beasiswa Unggulan adalah melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi di perguruan tinggi dalam dan/atau luar negeri sesuai dengan Permendikbud No. 95 Tahun 2013.

Tujuan

Pembinaan Karir Pegawai untuk menyiapkan profesional untuk menjadi lokomotif kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan.

Persyaratan Jenjang S2

  • Pendaftaran melalui buonline.beasiswaunggulan.Kemdikbud.go.id 
  • Usia Maksimal 37 Tahun.
  • Status Mahasiswa Baru/On-Going maksimal semester 3.
  • Akreditasi Program Studi A, minimal Perguruan Tinggi terakreditasi B.
  • IPK/IPS (tujun dalam dan luar negeri) minimal 2.75 (Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta).
  • Kemampuan Bahasa tujuan dalam negeri TOEFL minimal 450 atau IELTS 5.0
  • Kemampuan Bahasa tujuan luar negeri TOEFL minimal 500 atau IELTS 5.5
Kelengkapan berkas:
  • Surat penerimaan di perguruan tinggi (LoA Unconditional);
  • Ijazah dan Transkrip nilai pendidikan terakhir;
  • Kartu Tanda Mahasiswa dan Kartu Hasil Studi bagi mahasiswa On-Going;
  • Surat usulan oleh unit eselon II Kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kemendikbud;
  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal 1 tahun terakhir bernilai baik;
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
Tidak sedang:
  • Menjalani cuti di luar tanggungan negara. 
  • Melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya. 
  • Menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan. 
  • Mengajukan keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian (BAPEK) atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin. 
  • Dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. 
  • Menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. 
  • Dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran. 
  • Melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar. 
  • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan. 
Tidak pernah: 
  • Gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya. 
  • Dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya. 
Persyaratan Jenjang S3
  • Pendaftaran melalui buonline.beasiswaunggulan.Kemendikbud.go.id
  • Usia Maksimal 40 Tahun.
  • Status Mahasiswa Baru/On-Going maksimal semester 3.
  • Akreditasi Program Studi A, minimal Perguruan Tinggi terakreditasi B.
  • IPK/IPS (tujun dalam dan luar negeri) minimal 3.00 (Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta).
  • Kemampuan Bahasa tujuan dalam negeri TOEFL minimal 450 atau IELTS 5.0
  • Kemampuan Bahasa tujuan luar negeri TOEFL minimal 500 atau IELTS 5.5
Kelengkapan berkas:
  • Surat penerimaan di perguruan tinggi (LoA Unconditional);
  • Ijazah dan Transkrip nilai pendidikan terakhir;
  • Kartu Tanda Mahasiswa dan Kartu Hasil Studi bagi mahasiswa On-Going;
  • Surat usulan oleh unit eselon II Kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kemendikbud;
  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal 1 tahun terakhir bernilai baik;
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
Tidak sedang:
  • Menjalani cuti di luar tanggungan negara. 
  • Melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya. 
  • Menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan.
  • Mengajukan keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian (BAPEK) atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin. 
  • Dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. 
  • Menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. 
  • Dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran. 
  • Melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar. 
  • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan. 
Tidak pernah:
  • Gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya. 
  • Dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya. 
Bidang Kajian yang diselenggarakan secara reguler diprioritaskan:
  1. Manajemen Pendidikan, 
  2. Kurikulum dan Pedagogi, 
  3. Manajemen dan Kebijakan Pendidikan, 
  4. Perfilman,
  5. Seni Pertunjukan,
  6. Seni Musik,
  7. Kebudayaan,
  8. Perpustakaan,
  9. Arkeologi (Permuseuman),
  10. Kebijakan Publik,
  11. Teknologi informasi,
  12. Akuntansi,
  13. Hukum,
  14. Kesehatan,
  15. Analis data,
  16. Industri kreatif,
  17. Hubungan internasional, 
  18. Bahasa asing,
  19. Komunikasi,
  20. Serta bidang yang sesuai dengan kebutuhan unit utama pengusul.
Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi
Adapun waktu pelaksanaan program Beasiswa Unggulan bagi Pegawai Kemendikbud adalah:

Batch 1
Pembukaan : 6 Januari 2016
Penutupan : 31 Mei 2016
Pengumuman seleksi administrasi : 30 Juni 2016
Pengumuman seleksi wawancara : Akan diberitahukan kemudian

Batch 2
Pembukaan : 27 Juni 2016
Penutupan : 31 Agustus 2016
Pengumuman seleksi administrasi : 30 September 2016
Pengumuman seleksi wawancara : Akan diberitahukan kemudian

Seleksi, dilaksanakan secara administrasi dan wawancara :Seleksi administrasi Pendaftar yang telah mengajukan usulan beasiswa secara online dilakukan validasi dan verifikasi oleh Biro PKLN untuk dinyatakan lulus seleksi administrasi. Pada tahap ini adalah pendaftar yang berkasnya telah dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan pendaftaran Beasiswa Unggulan.

Seleksi wawancara dan validasi Peserta yang lulus seleksi pendaftaran online akan mengikuti seleksi wawancara dan diwajibkan membawa seluruh data asli sesuai dengan data yang digunakan saat pendaftaran online.

Pengumuman Hasil Seleksi yang lulus akan diumumkan melalui surat kepada pimpinan Unit Utama dan melalui email atau sms kepada masing - masing peserta. Bagi yang tidak lulus dapat melihat status kelulusannya pada akun masing - masing.

Komponen Beasiswa
  1. Komponen Beasiswa Pegawai Kemendikbud Dalam Negeri:
  2. Biaya pendidikan (At Cost).
  3. Biaya hidup.
  4. Penelitian.
  5. Biaya buku.
  6. Biaya transport tujuan studi.
  7. Tunjangan kedatangan.
Komponen Beasiswa Pegawai Kemendikbud Luar Negeri:
  • Biaya pendidikan (At Cost).
  • Biaya hidup.
  • Penelitian.
  • Biaya buku.
  • Biaya transport tujuan studi.
  • Tunjangan kedatangan.
  • Visa.
  • Asuransi.

Hak
  1. Dinyatakan sebagai peserta Beasiswa Unggulan berdasarkan surat keputusan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri.
  2. Mendapatkan beasiswa berdasarkan komponen dan besaran beasiswa yang ditetapkan oleh kepala biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri.
  3. Mendapatkan layanan administrasi dan pembinaan yang dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
  4. Mendapat pembekalan dan pembinaan non akademis (bimbingan teknis); 5. Serta hak–hak lain yang diatur oleh peraturan kepegawaian.
Kewajiban
  1. Menyerahkan salinan surat keputusan tugas belajar yang dikeluarkan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selambat-lambatnya 6 bulan setelah melaksanakan perkuliahan.
  2. Melaporkan progress studi secara berkala.
  3. Mematuhi peraturan/tata tertib yang diberlakukan di perguruan tinggi dan disiplin pegawai.
  4. Melaporkan hasil studi akhir dengan menyampaikan fotokopi ijazah dan transkrip yang di legalisir oleh perguruan tinggi serta abstrak thesis atau disertasi.
  5. Kembali bekerja di unit utama Kemendikbud.
Sanksi
Sanksi terhadap pelaksanaan kegiatan ini dituangkan dalam kontrak pemberian Beasiswa Unggulan.

Prosedur
Pelamar sudah diterima di perguruan tinggi di dalam atau luar negeri.

Pelamar mendaftar secara online melalui alamat buonline.beasiswaunggulan.Kemendikbud.go.id

Sekretariat Beasiswa Unggulan menyelenggarakan Seleksi Administrasi lamaran.
Berdasarkan seleksi administrasi pegawai yang dinyatakan lulus selanjutnya mengikuti seleksi wawancara yang dilaksanakan oleh tim BPKLN.
Berdasarkan hasil seleksi, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri menetapkan pelamar untuk mengikuti program S2/S3 di dalam atau luar negeri.

Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri memberitahukan hasil keputusan seleksi kepada pimpinan pejabat eselon II pada Unit Utama Kemendikbud dan ditembuskan kepada yang bersangkutan serta diumumkan melalui website Beasiswa Unggulan.

Berdasarkan Surat Lulus dari Biro PKLN dan Surat Penerimaan di Perguruan Tinggi, Biro PKLN memberitahukan kepada Biro Kepegawaian untuk pemprosesan Surat Keputusan Tugas Belajar.

Peserta menandatangani dan melaksanakan kontrak pemberian beasiswa dengan pimpinan BPKLN yang berwenang.

Evaluasi dan Pelaporan
Kegiatan evaluasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan peserta beasiswa selama mengikuti proses perkuliahan/pelatihan dan dilakukan minimal sekali dalam setahun bagi peserta penerima Beasiswa Unggulan, baik dalam maupun luar negeri. Mereka harus melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan akademik dan hal-hal lainnya.

Monitoring
Monitoring bagi penerima Beasiswa Unggulan Bagi Pegawai Kemendikbud akan dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun dalam bentuk visitasi ke lembaga penyelenggara dan/atau melalui pengiriman dokumen laporan kepada penerima Beasiswa Unggulan. Monitoring dilakukan oleh tim Biro PKLN atau lembaga yang ditunjuk.